Sebagai upaya memenuhi amanat UUD 45 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, Perguruan Tinggi Swasta terkait mengadakan Program Kuliah Entrepreneur (Blended) ini juga memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya memberi peluang seluruh lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, S-1 / Sarjana atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial (uang), untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-3) atau Pascasarjana (S2) di program studi/jurusan yang diminati, secara terhormat dan bermutu berdasarkan keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta terkait
Sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi sesungguhnya sebagian warga negara Indonesia terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (lebih-lebih pekerja / pegawai). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial (uang).
Juga berdasarkan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dgn pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga tidak memberatkan calon mahasiswa, dikarenakan selain dipermudah dng subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas kredit biaya kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan uang/finansial mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Pendaftaran Mhs dilakukan SETIAP SEMESTER
PTS Unggulan pelaksana Program Kuliah Entrepreneur terkait, sebagaimana rekapitulasi di bawah ini.
Lokasi Kampus & Peta (Google Map) di masing2 Perguruan Tinggi terkait Pelaksana Program Kuliah Entrepreneur (Blended) Klik disini untuk memperbesar peta.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kuliah Entrepreneur (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Program Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah demikian pula Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan P2K (Hybrid) ataukah Lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan Program Kuliah Entrepreneur (Blended) merupakan Program Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Lulusan dan mahasiswa/i Program Kuliah Entrepreneur (Blended) demikian pula Program Reguler memiliki Status, Gelar, dan Ijazah yang sama.